Jakarta, tvonenews.com - Harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp5.000 pada awal Desember 2024.
Transaksi penjualan ini terkena potongan pajak sesuai PMK No. 48 Tahun 2023. Pada saat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 untuk transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak untuk pembelian emas Antam yang sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023 menetapkan bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp804.500
Load more