Jakarta, tvonenews.com - Untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.
Sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan, penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Penurunan tarif ini berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara dan berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Namun, pemotongan tarif layanan bandara hanya berlaku untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025, dengan keberangkatan mulai 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Humas PT Angkasa Pura Juanda dimana dalam lansiran berita siaran persnya mengutip pernyataan Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi yang mengatakan PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat.
Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U. “InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat.”
Dia mengaku, hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawa. Selain itu, penurunan tarif juga merupakan upaya InJourney Airports untuk semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri.
Load more