Jakarta, tvonenews.com - Untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.
Sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan, penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Penurunan tarif ini berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara dan berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Namun, pemotongan tarif layanan bandara hanya berlaku untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025, dengan keberangkatan mulai 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Humas PT Angkasa Pura Juanda dimana dalam lansiran berita siaran persnya mengutip pernyataan Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi yang mengatakan PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat.
Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U. “InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat.”
Dia mengaku, hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawa. Selain itu, penurunan tarif juga merupakan upaya InJourney Airports untuk semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri.
Momentum Liburan
Lebih lanjut, Faik Fahmi menuturkan kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
“Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” ujar Faik Fahmi.
Adapun calon penumpang pesawat juga bisa menanyakan atau menghubungi langsung maskapai perihal adanya penurunan tarif PJP2U ini, yang mana pembayarannya dititipkan di harga tiket pesawat.
Layanan Pesawat
Di samping penurunan tarif PJP2U untuk penumpang, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Faik Fahmi menuturkan potongan tarif ini berlaku di seluruh bandara untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni untuk periode 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
“Potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Faik Fahmi.
InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.(KHU)
Load more