Jakarta, tvOnenews.com - Yeka Hendra Fatika selaku anggota Ombudsman RI menyatakan perlu payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur kebijakan pupuk bersubsidi agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada secara keseluruhan.
Usai acara “Tantangan Peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan” bersama FEM IPB University di Kota Bogor, Senin , mengatakan setidaknya payung hukum tersebut memiliki rujukan yang lebih kuat.
Yeka bersama Ombudsman memandang perlu adanya aturan pupuk bersubsidi untuk diatur dalam Peraturan Presiden.
Ombudsman yang mengadakan forum untuk konsultasi masalah distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi, pernah menemukan ketidaksesuaian data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Misalnya, ada individu yang bukan petani tetapi terdaftar dalam e-RDKK, adanya duplikasi data petani dalam e-RDKK, data yang tidak terkini, petani kecil yang tidak tercatat dalam e-RDKK, NIK petani di e-RDKK yang tidak sesuai dengan data kependudukan, dan banyaknya data lahan yang seragam dalam e-RDKK.
Sementara itu, dalam proses penebusan pupuk subsidi, Ombudsman menemukan ketidaksiapan untuk menerapkan Kartu Tani secara serentak. Seperti kurangnya efektivitas distribusi Kartu Tani serta infrastruktur penunjang yang belum siap seperti mesin EDC dan koneksi internet.
Yeka menyatakan bahwa Kementerian Pertanian telah secara progresif terus memantau dan merespons saran atau langkah korektif dari Ombudsman. Ia juga menghargai hal ini.
“Progres ini harapan Ombudsman mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pupuk bersubsidi yang sifatnya sistematis,” ucapnya.
Dia juga memberikan saran, pertama, mengenai pendataan, ia berpendapat perlu ada lembaga atau instansi khusus yang bertanggung jawab atas pendataan.
“Karena sampai saat ini tidak ada satu institusi pun yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendataan. Jadi harus ada misalnya petugas pendataan dan itu ditugaskan dan itu mendapatkan insentif dari pemerintah,” katanya.
Kedua, Yeka mengatakan bahwa perbaikan insentif untuk distributor dan kios diperlukan, karena selama 13 tahun ini besaran insentif untuk keduanya tetap sama meskipun inflasi terus meningkat setiap tahun.
“Ini masih di angka Rp50 per kilo untuk distributor, Rp75 per kilo untuk kios. Ombudsman menilai insentif yang kecil ini menjadi salah satu faktor dari berbagai macam penyelewengan sehingga untuk dalam rangka minimalisasi, maka insentif distributor dan kios ini harus ditingkatkan,” kata dia.
Ketiga, ia mengatakan perlunya penguatan dalam pengawasan. Karena subsidi pasti mengakibatkan perbedaan harga.
“Sudah ada lembaga pengawasan, namun belum didukung oleh program yang matang yang mengawasi persoalan pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir. Program pengawasan menindaklanjuti berbagai persoalan pupuk bersubsidi,” kata Yeka.
Keempat, menurut Yeka, perlu dihentikannya berbagai praktik yang menyebabkan banyaknya penyuluh dan petugas dinas menjadi objek pemeriksaan kejaksaan akibat masalah pendataan ini.
Mekanisme pendataan dan integrasi data perlu disajikan dalam dashboard pada pusat data dan informasi.
“Saya berharap Perpres itu mengarah ke sana dan dengan seperti itu saya berkeyakinan pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin berkembang dan baik,” pungkasnya. (ant/nsp)
Load more