Namun, dari total penghasilan itu 70 persennya digunakan untuk melakukan judi online.
"Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu, digunakan untuk bermain judi online," kata Natsir.
Ia menegaskan hal ini sangat berbahaya bagi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia secara umum.
Adapun PPATK memperkirakan perputaran uang judi online di tahun 2024 bisa mencapai Rp900 triliun. (Ars/nba)
Load more