Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang atau transaksi judi online di Indonesia terus meningkat.
“Untuk perputaran sampai dengan kuartal 3 sebesar Rp283 triliun,” kata Danang, di Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) dalam judi online mencapai Rp43 triliun.
“Dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun,” jelas Danang.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan PPATK telah melakukan rapat koordinasi untuk tindak lanjut mengantisipasi pencegahan judi online.
“Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas illegal lainnya di ruang digital,” jelas Ismail.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online ternyata mayoritas dilakukan anak muda.
Berdasarkan catatan PPATK, hingga 80 persen pelaku judi online adalah pelajar dan mahasiswa.
Transaksi yang dilakukan anak muda ini rata-rata di bawah Rp100 ribu setiap harinya.
"Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (30/11/2024).
Meski transaksinya kecil, ia mengatakan jika digabungkan totalnya mencapai angka yang signifikan.
Menurutnya, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas judi online. Transaksi yang kecil itu bisa menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan Indonesia karena dilakukan secara rutin.
PPATK mencatat bahwa rata-rata orang yang bertransaksi kecil ini memang memiliki penghasilan yang tidak besar.
Namun, dari total penghasilan itu 70 persennya digunakan untuk melakukan judi online.
"Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu, digunakan untuk bermain judi online," kata Natsir.
Ia menegaskan hal ini sangat berbahaya bagi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia secara umum.
Adapun PPATK memperkirakan perputaran uang judi online di tahun 2024 bisa mencapai Rp900 triliun. (Ars/nba)
Load more