Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggelar rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Operator Selular di Gedung Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
“Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas illegal lainnya di ruang digital,” kata Ismail, saat konferensi pers, pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut Ismail mengungkapkan ada dua topik utama yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi. Yang pertama adalah mengenai sosialisasi kepada masyarakat.
“Ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” jelas Ismail.
Nantinya sosialisasi akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Adapun bentuk sosialisasi ini diantaranya melalui segmented, targeted, dan sebagainya.
Sementara itu Ismail menuturkan pembahasan yang kedua mengenai upaya pencegahan transaksi pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judi online.
“Yang kedua kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” ucap Ismail.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Komdigi ini untuk melakukan pencegahan judi online.
“Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran dananya. Sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya seperti yang tadi disampaikan oleh Bapak Ismail,” ungkap Danang.
Danang menyebutkan inti dari rapat koordinasi ini adalah melakukan strategi bagaimana cara para pemain judi online yang teridentifikasi tidak dapat bermain lagi.
“Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana,” tegas Danang.
“Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya,” sambungnya. (Ars/nba)
Load more