Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggelar rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator selular terkait tindak lanjut judi online, pada Selasa (3/12/2024).
Nantinya operator seluler akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online.
“Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” kata Ismail, saat konferensi pers di Gedung Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
Kemudian Ismail mengatakan para operator seluler ini akan memberikan sosialisasi dalam berbagai bentuk melalui media pelanggan masing-masing.
“Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” jelas Ismail.
Sementara itu Ismail menerangkan bahwa pihak operator selular dalam hal ini sepakat mendukung untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
“Dan saya mewakili teman-teman operator seluler tadi sudah sepakat dan berterima kasih kami semua, bahwa prinsipnya mereka semua akan mendukung aktivitas ini dan akan melakukan hal-hal yang terbaik untuk mencegah dan memperkecil, mempersepit ruang gerak dari aktivitas judi online ini ke depan,” tegas Ismail.
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menelusuri perputaran uang judi online di Indonesia. Hingga saat ini transaksi judi online diketahui semakin meningkat.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan bahwa perputaran uang judi online semester III pada 2024 mencapai Rp 283 triliun.
“Untuk perputaran sampai dengan kuartal 3 sebesar Rp283 triliun,” kata Danang, di Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
Sementara itu Danang menuturkan bahwa total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) dalam judi online mencapai Rp43 triliun.
“Dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun,” jelas Danang.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan PPATK telah melakukan rapat koordinasi untuk tindak lanjut mengantisipasi pencegahan judi online.
“Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas illegal lainnya di ruang digital,” jelas Ismail. (Ars/nba)
Load more