Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit pada 4 Desember 2024.
Terbaru, ia mengatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya," kata Yassierli, Selasa (3/12/2024).
Prabowo mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 pada Jumat 29 November 2024 kemarin.
Dalam pengumumannya Prabowo menyebut kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional.
Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting sehingga pihaknya memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Load more