Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit pada 4 Desember 2024.
Terbaru, ia mengatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya," kata Yassierli, Selasa (3/12/2024).
Prabowo mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 pada Jumat 29 November 2024 kemarin.
Dalam pengumumannya Prabowo menyebut kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional.
Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting sehingga pihaknya memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo terpisah. (ant/vsf)
Load more