Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan (DPI), Selasa (3/12/2024).
Dua kapal tersebut ditangkap saat berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.
Daerah penangkapan tersebut ada di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil).
Pung Nugroho menuturkan bahwa pengamanan dua kapal itu dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Dijelaskan, kapal yang diamankan adalah kapal berukuran 60 gross Tonnage (GT) dan berukuran 30 GT.
Load more