Saat diamankan, dua kapal tersebut sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak sesuai izinnya.
Hal tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh.
Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.
“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” kata dia.
Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah.
Namun belajar dari pengelolaan penangkapan ikan terukur yang dilakukan di beberapa negara maju, Trenggono meyakini bahwa ini adalah kebijakan yang tepat untuk diimplementasikan di Indonesia. (ant/vsf)
Load more