"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Keputusan final tersebut, kata Presiden, diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Penetapan UMP itu bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant/vsf)
Load more