Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan surveyor menjadikan standar kualitas barangnya tidak jelas, sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga Negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi menandaskan, keramik yang didatangkan oleh dua perusahaan importir ini diduga berasal dari negara China.
"Sebenarnya kan mereka sudah tahu, kalau impor itu ada prosedurnya. Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya," tuturnya.
Mendag Budi Santoso mengingatkan agar para importir mengikuti aturan-aturan sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Selanjutnya barang-barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Kalau terbukti bersalah, pelakunya akan diberi sanksi. Macam-macam sanksinya, bisa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya," ucapnya. (ant/vsf)
Load more