Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebanyak Rp288 miliar dari tersangka kasus korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Harli menuturkan, sejak menetapkan tersangka korporasi, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang.
Pertama nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan saat ini Rp288 miliar.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Herli, Selasa (3/12/2024).
Harli menjelaskan bahwa nantinya uang hasil sitaan tersebut langsung dititipkan di bank penitipan Kejagung.
Load more