Selebihnya, belum diketahui secara pasti dan rinci berapa jumlah dan bentuk apa saja kekayaan Gus Miftah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengingatkan bahwa penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, 24 Oktober 2024 lalu.
Untuk itu, Gus Miftah seyogyanya juga perlu segera melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya supaya profilnya sebagai pejabat yang menerima uang dari rakyat menjadi lebih transparan. (rpi)
Load more