Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza menyatakan bahwa penghapusan utang macet UMKM sudah mulai dilaksanakan.
“Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujar Wamen Helvi di Padang, Selasa (3/12/2024).
Namun, mengenai data piutang macet UMKM yang telah dihapus oleh bank, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa bank terkait.
“Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,’ ujarnya pula.
Pihaknya menegaskan bahwa batas maksimum nilai pokok piutang macet adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Aturan mengenai penghapusan piutang tersebut tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.
Load more