Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan simbol dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa untuk menghindari kebingungan, penghapusan utang diberikan hanya kepada pelaku UMKM di sektor tersebut yang mengalami beberapa masalah, seperti bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, proses penghapusan bukunya sudah dilakukan di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Artinya, tutur dia, untuk pelaku UMKM lain yang masih dinilai oleh bank Himbara mampu untuk terus beroperasi, tidak akan mendapatkan penghapusan utang. (ant/nsp)
Load more