Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza menyatakan bahwa penghapusan utang macet UMKM sudah mulai dilaksanakan.
“Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujar Wamen Helvi di Padang, Selasa (3/12/2024).
Namun, mengenai data piutang macet UMKM yang telah dihapus oleh bank, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa bank terkait.
“Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,’ ujarnya pula.
Pihaknya menegaskan bahwa batas maksimum nilai pokok piutang macet adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Aturan mengenai penghapusan piutang tersebut tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan simbol dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa untuk menghindari kebingungan, penghapusan utang diberikan hanya kepada pelaku UMKM di sektor tersebut yang mengalami beberapa masalah, seperti bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, proses penghapusan bukunya sudah dilakukan di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Artinya, tutur dia, untuk pelaku UMKM lain yang masih dinilai oleh bank Himbara mampu untuk terus beroperasi, tidak akan mendapatkan penghapusan utang. (ant/nsp)
Load more