Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi mengesahkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Aturan itu ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Sehingga besaran upah pekerja tahun 2025 diharuskan untuk melakukan penyesuiaian.
"Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen)," tulis Yassierli dalam Permenaker tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).
Load more