Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan gubernur untuk segera mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Hal itu menyusul setelah terbitnya aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2025," ucap Yassierli dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Yassierli juga menugaskan gubernur juga mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di wilayah masing-masing paling lambat pada 18 Desember 2024.
Sedangkan, baik UMP maupun UMK 2025 Yassierli mewajibkan perusahaan untuk mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Load more