Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksanaan Pilkada ulang ditetapkan untuk dilangsungkan pada 27 Agustus 2025.
Penetapan tanggal itu diambil lewat rapat bersama antara DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penentapan tanggal itu, memperhatikan putusan MK yang mengatur pelaksanaan pilkada ulang harus dilangsungkan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara pilkada awal.
Menyikapi itu, DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kecukupan pendanaan pelaksanaan pilkada ulang.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri untuk menginstruksikan Pj. Bupati Bangka, dan Pj. Wali Kota Pangkalpinang agar cepat berkoordinasi dengan DPRD setempat.
Load more