Surat tertanggal 29 November 2024 mendorong percepatan sertifikasi halal dan NKV pada rumah potong hewan ruminansia/unggas di wilayahnya masing-masing, sebagai langkah penting untuk memastikan produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH terus memperkuat pengawasan terhadap rumah potong hewan dan industri pengolahan hasil hewan di seluruh Indonesia.
“Dengan kerja sama yang erat antara BPJPH dan Kementan, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung distribusi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," tutur Agung. (ant/nsp)
Load more