Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax.
Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP online alias menggunakan sistem lama.
“Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Kamis (5/11/2024).
Dwi menjelaskan sistem coretax rencananya baru akan mulai diimplementasikan pada Januari 2025, sehingga data transaksi pajak tahun 2024 belum terekam dalam sistem tersebut.
Sementara transaksi pajak tahun depan, seiring dengan peluncuran coretax, akan terdata pada sistem coretax.
Sejauh ini, lanjut dia, pengembangan coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Sambil menunggu implementasi pada 1 Januari mendatang, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal.
Edukasi internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
“Yang lainnya masih terus dilakukan oleh unit-unit kantor vertikal kami di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan nanti pada saat implementasi, wajib pajak sudah banyak memahami juga,” ujar Dwi. (ant/nba)
Load more