Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Contoh insentif yang akan diberikan salah satunya terkait sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.
"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.
Agus menegaskan alasan pemerintah menaikkan UMP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan Eko, dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing. (nba)
Load more