Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024.
Rincian itu, akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun.
Load more