Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penghapusan utang UMKM tidak berlaku untuk yang masuk masuk daftar hitam alias blacklist dari perbankan.
Lebih spesifik, adalah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman Abdurrahman, Kamis (5/12/2024).
Dirinya menambahkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang ditegaskannya belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.
Load more