Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sementara soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.
“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM. (ant/vsf)
Load more