Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dilakukan sesuai dengan hukum, tetapi bersifat selektif, yaitu hanya dikenakan pada barang-barang mewah.
Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (6/12).
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah sejatinya tidak sepenuhnya memungut PPN dari barang-barang yang seharusnya terkena pajak. Ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Seperti yang diketahui, ketentuan PPN 12% diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Load more