Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai pertemuannya dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis (5/12), bersama anggota DPR lainnya, menyebutkan adanya usulan untuk menghitung PPN dengan tarif yang berbeda, di mana barang-barang kebutuhan pokok mungkin akan dikenakan pajak lebih rendah.
Ia menekankan bahwa barang-barang pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan perbankan, serta layanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai dengan kebijakan yang saat ini berlaku.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. (nsp)
Load more