Sektor UMKM
Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, Bamsoet menilai, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Dengan mengecualikan kenaikan PPN unutk sektor UMKM, harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru.
“Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan,” kata Bamsoet.
Dia mengingatkan, ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
“Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing," kata Bamsoet. (hsb)
Load more