Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan kasus korupsi ke kas negara.
Jumlah itu terakumulasi dari 597 kasus korupsi selama kurun 2020-2024.
Sedangkan terkhusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.
"Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujarnya.
Load more