FSPPB sejak awal berdirinya memandang bahwa sektor energi adalah *tulang punggung kemandirian bangsa, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Dan juga, Pasal 33 Ayat (2) juga menegaskan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Berdasarkan landasan konstitusi ini, FSPPB mendorong penguatan PT Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan Negara berbentuk Perum yang langsung berada di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia.
Langkah strategis ini diyakini akan mendukung pencapaian tujuan Asta Cita, mempercepat transisi energi, dan memperkuat kedaulatan bangsa di sektor energi.
"Ke depan, kami berharap pengelolaan Pertamina berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan lagi berbentuk perseroan terbatas, tetapi menjadi badan hukum yang diatur secara langsung oleh undang-undang, sebagaimana Pertamina di masa berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971,” ungkap Arie.
Ia menambahkan, melalui hubungan yang solid antara pekerja Pertamina dalam wadah organisasi besar FSPPB, Pertamina mampu menjadi ujung tombak pencapaian visi nasional, yakni swasembada energi, ketahanan energi, serta kedaulatan energi yang kokoh dan berkelanjutan.
Load more