Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyampaikan tiga kendala utama dalam melaksanakan program penyediaan 3 juta rumah setiap tahun.
Sebagaimana diketahui, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah berupaya mempercepat program penyediaan tiga juta rumah per tahun untuk meningkatkan sektor properti dan konstruksi.
Mengenai pembiayaan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan lainnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, ia mengungkapkan bahwa semua hal itu akan disusun dalam sebuah skema, dengan rencana agar skema ini diatur dan diatur dalam satu undang-undang (UU) yang lebih komprehensif.
“Nah, itulah nanti cikal bakalnya dari lahirnya satu undang-undang (UU) tentang rumahan dan kawasan permukiman yang utuh gitu,” ujar Fahri.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian PKP memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah terkait kebutuhan perumahan, yang bisa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Load more