Banten, tvOnenews.com - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pada 2025 nanti, UMP Banten menjadi sebesar Rp2.905.119,90.
Penetapan UMP Banten itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
Keputusan itu, mengatur penerapan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Load more