"Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Semua keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (ant/vsf)
Load more