Jakarta, tvOnenews.com - PT Timah Tbk. (TINS) resmi dinyatakan merugikan negara hingga Rp26 triliun pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan selama tahun 2015-2022.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono, menyatakan bahwa PT Timah ternyata sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi sejak tahun 2015.
"Sejak tahun 2015, PT Timah tidak lagi melakukan penambangan di wilayah penambangan darat, namun menampung bijih timah hasil penambangan ilegal 5 smelter dan afiliasi dalam wilayah IUP PT Timah," ucap Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Padahal, kelima smelter dan afiliasi mengetahui bahwa penambangan di wilayah IUP PT Timah, alias di luar IUP masing-masing perusahaan adalah ilegal.
"Tidak diperbolehkan, namun PT Timah Tbk menyepakati untuk membeli timah hasil penambangan ilegal tersebut," kata Sukartono.
Kesepakatan ity diwujudkan lewat pembuatan dan pelaksanaan program kerja sama mitra pertambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.
Berdasarkan sepengetahuan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, kata Sukartono, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar telah mencatatkan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen, yang dikirimkan oleh smelter swasta.
Load more