Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Harga Jual Eceran atau HJE rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik mulai 2025.
Langkah tersebut merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan, aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit minggu ini.
Hal itu disampaikan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF. Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun 2025 mendatang didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Misalnya saja oal mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain pertimbangan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan tersebut juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Load more