Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Harga Jual Eceran atau HJE rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik mulai 2025.
Langkah tersebut merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan, aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit minggu ini.
Hal itu disampaikan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF. Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun 2025 mendatang didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Misalnya saja oal mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain pertimbangan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan tersebut juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelas Askolani.
Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari 2025 mendatang.
“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani. (ant/rpi)
Load more