Jakarta, tvOnenews.com - TNI AL baru-baru ini kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal (non cukai) melalui Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten bertempat di Pelabuhan Merak Banten, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, ada 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
Menindaklanjuti informasi itu dan setelah memastikan kebenarannya, Tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan yang semula diduga mencurigakan. Ternyata, kendaraan yang dimaksud ditemukan dalam kondisi pintu terkunci serta tidak jumpai keberadaan sopir dan kernet.
"Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, dipastikan sopir dan kernet melarikan diri sehingga tim Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tulis laporan resmi Dinas Penerangan TNI AL yang diterima, Rabu (11/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik.
Atas temuan tersebut, kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL diperkirakan sekitar Rp.9.626.880.000,- (Sembilan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sehingga, berdasarkan Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.
Load more