“Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam Permen 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan,” tambahnya.
Hari mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah memberikan arahan agar mediasi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Alhamdulillah tadi dari arahan Pak Gubernur, walaupun kemarin belum sepakat, tadi pagi kita disuruh lagi untuk memediasi, supaya bisa sepakat,” tutupnya.
Dengan situasi ini, nasib UMSP 2025 masih menunggu kelanjutan rapat Dewan Pengupahan. Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pengusaha di Jakarta, terutama setelah kebijakan UMSP sempat absen sejak 2020 dan baru muncul kembali tahun ini. (agr/nba)
Load more