Jakarta, tvonenews.com - Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) 2025 untuk DKI Jakarta batal diumumkan pada Rabu (11/12/2024) malam karena belum tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kalau kita di Permen itu kan pemerintah daerah menetapkan apakah sudah terjadi kesepakatan antara si pekerja maupun dari sebuah usaha. Nah, ini tentunya menjadi PR buat kita,” ujar Hari, Kamis (12/12/2024).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta akademisi, telah menggelar serangkaian rapat maraton sejak 9 Desember.
Namun, hingga 11 Desember, pembahasan mengenai sektor-sektor yang layak mendapatkan UMSP belum mencapai titik temu.
“Pada tanggal 10 ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk,” jelas Hari.
Meski telah dilakukan pembandingan data dan kajian antara serikat pekerja, pengusaha, dan pakar, belum ada keputusan final terkait sektor maupun besaran UMSP 2025.
“Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam Permen 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan,” tambahnya.
Hari mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah memberikan arahan agar mediasi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Alhamdulillah tadi dari arahan Pak Gubernur, walaupun kemarin belum sepakat, tadi pagi kita disuruh lagi untuk memediasi, supaya bisa sepakat,” tutupnya.
Dengan situasi ini, nasib UMSP 2025 masih menunggu kelanjutan rapat Dewan Pengupahan. Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pengusaha di Jakarta, terutama setelah kebijakan UMSP sempat absen sejak 2020 dan baru muncul kembali tahun ini. (agr/nba)
Load more