Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan penetapan Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) 2025 DKI Jakarta masih menghadapi kendala.
“Kita belum bicara angka, karena belum sepakat waktu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan, ya kan. Contoh ya kalau kita bicara sektor untuk pengusaha. Pengusaha itu kan bicara sektor otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan. Dari sisi pekerja ada versi lain, saya harus masukkan 13 sektor itu,” ujar Hari, Rabu (11/12/2024) malam.
Menurut Hari, pihaknya telah menggunakan metodologi tertentu untuk memadukan data dari kedua belah pihak.
Sebagian besar sektor yang diusulkan oleh pekerja sudah masuk, dan hal ini diakui oleh serikat pekerja. Setelah sektor-sektor disepakati, barulah angka kenaikan UMSP akan dibahas.
“Artinya sebagian besar sudah masuk, akhirnya pekerja menyadari itu. Setelah itu baru bicara angka, berapa kenaikan angka dari UMP. Kalau sektor berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP sudah diketok Rp5.396.761, berarti harus di atas itu upah sektoralnya untuk yang bekerja lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Hari menegaskan bahwa meskipun tidak ada batas waktu pasti, pihaknya berupaya mempercepat proses agar segera diajukan kepada Penjabat Gubernur untuk ditetapkan.
Load more