Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) 2025 di DKI Jakarta dipastikan akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terpisah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Di Kepgub yang berbeda. Memang tidak mengamanatkan dalam satu Pergub, bisa Pergub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda. Di sektor nanti ada angka-angkanya, sektornya apa itu muncul. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari pada Rabu (11/12/2024) malam.
UMSP yang berbeda dari UMP ini memuat rincian angka berdasarkan sektor-sektor tertentu. Oleh karena itu, proses pembahasannya lebih kompleks dan membutuhkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Hari menegaskan pentingnya UMSP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai aturan. Untuk itu, pihaknya mengejar percepatan proses agar dapat selesai sebelum akhir tahun.
“Harusnya begitu, karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan,” jelas Hari.
Dengan UMSP yang dipastikan lebih tinggi dari UMP, pengusaha mengeluhkan beratnya beban tambahan tersebut.
Load more