Jakarta, tvOnenews.com - Jakarta sebagai kota metropolitan terbesar di Indonesia yang menjadi pusat pemerintahan sekaligus ekonomi, tentu menjadi menjadi 'magnet' tersendiri yang menarik banyak orang untuk terus berdatangan.
Salah satu tujuan orang datang ke Jakarta adalah peluang untuk peluang mendapatkan pekerjaan lebih besar dengan pendapatan yang dianggap lebih tinggi ketimbang di daerah.
Namun, biaya hidup di Jakarta menjadi penting untuk disorot seiring peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan pokok, hunian, transportasi, dan lainnya.
Tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.760.
Angka UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024 yang berada di angka Rp5.067.381, atau bertambah sekitar Rp329.379.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan. Pasalnya, Kemnaker telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.
Noel mengatakan, mayoritas perusahaan di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Load more