Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Data yang masuk di Kemnaker hingga Kamis, 12 Desember 2024, sudah ada 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.
"Yang belum menetapkan ada empat provinsi yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Papua Pegununungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat," ujar Indah Anggoro.
Jika menilik Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, batas pengumuman UMP adalah paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2024 atau sudah lewat satu hari.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling kambat tanggal 11 Desember 2024," sebagaimana dikutip dari Bab IV Pasal 10 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Lebih lanjut, Indah turut mengungkapkan bahwa dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP, 23 provinsi di antaranya sudah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Load more