Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis edaran mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, yang tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Penerapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.
Dalam surat tersebut, Menaker Yassierli menekankan bahwa para pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Pengusaha memiliki opsi untuk mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau resmi untuk jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Berkelanjutan.
Di dalam edaran tersebut, Menaker juga menyatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau resmi jika ada kesepakatan antara buruh atau pekerja dan pengusaha.
Pemerintah menyarankan agar perusahaan yang mempekerjakan buruh pada hari-hari libur resmi diwajibkan untuk memberikan bayaran atas kerja lembur.
Sedangkan mengenai pelaksanaan cuti bersama, Menaker menjelaskan bahwa ini bersifat opsional, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan pemerintah dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan operasional perusahaan.
Selain itu, jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak atas cuti uangnya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh tersebut.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli. (ant/nsp)
Load more