Jakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%.
Penetapan UMP terbaru seluruh Indonesia 2025 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Kenaikan UMP mulai Januari 2025 mendatang diharapkan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan tetap mendukung stabilitas ekonomi dan ketahanan iklim usaha di Indonesia.
Sayangnya, empat provinsi di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat masih masuk jajaran daerah dengan UMP terendah di Indonesia. Padalah, Jabar, Jatim, dan jateng merupakan provinsi teratas dengan penduduk terbanyak di Indonesia.
Sementara itu, DKI Jakarta masih menduduki provinsi dengan UMP tertinggi di Tanah Air pada tahun 2025 dengan nilai Rp5.396.761. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024 yang berada di angka Rp5.067.381, atau bertambah Rp329.379.
Lantas, berapa besaran nominal UMP 2025 seluruh Indonesia? Berikut ini daftar terbarunya:
1. UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616
2. Ump Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193
Load more