Jakarta, tvOnenews.com - Seiring berkembangnya era teknologi, sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
Tercatat, sepanjang Januari hingga November 2024, pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp10,59 triliun dari sektor digital.
Capaian tersebut tentunya menggambarkan bagaimana pertumbuhan ekonomi digital kian hari semakin pesat di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut berasal dari berbagai sumber.
"Setoran pajak itu terdiri dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp7,58 triliun, pajak kripto Rp511,8 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,31 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,19 triliun," ungkapnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
Dwi juga menyoroti, total pajak yang dihimpun dari PMSE hingga November 2024, termasuk setoran tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp24,5 triliun.
Jumlah itu diperoleh dari 171 pelaku PMSE yang telah menyetorkan pajak dari total 199 pelaku yang ditunjuk oleh pemerintah.
Load more