Jakarta, tvOnenews.com - Seiring berkembangnya era teknologi, sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
Tercatat, sepanjang Januari hingga November 2024, pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp10,59 triliun dari sektor digital.
Capaian tersebut tentunya menggambarkan bagaimana pertumbuhan ekonomi digital kian hari semakin pesat di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut berasal dari berbagai sumber.
"Setoran pajak itu terdiri dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp7,58 triliun, pajak kripto Rp511,8 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,31 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,19 triliun," ungkapnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
Dwi juga menyoroti, total pajak yang dihimpun dari PMSE hingga November 2024, termasuk setoran tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp24,5 triliun.
Jumlah itu diperoleh dari 171 pelaku PMSE yang telah menyetorkan pajak dari total 199 pelaku yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain itu, Dwi menyebut adanya penyesuaian terkait pelaku PMSE pada bulan November 2024.
Pemungut PPN PMSE baru yang ditunjuk antara lain Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.
Sementara itu, pembetulan data dilakukan pada Posit Software, PBC, dan pencabutan dilakukan terhadap Global Cloud Infrastructure Limited.
Untuk pajak dari transaksi kripto, pemerintah mencatat total penerimaan hingga November 2024 sebesar Rp979,08 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp519,73 miliar PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto melalui exchanger.
Sektor P2P lending alias pinjaman online (pinjol) juga memberikan kontribusi besar dengan total penerimaan pajak mencapai Rp2,86 triliun.
Rinciannya, Rp800,99 miliar berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT), Rp558,57 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dan Rp1,5 triliun dari PPN dalam negeri atas setoran masa.
Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencatat total penerimaan sebesar Rp2,71 triliun. Jumlah tersebut jika dirinci, terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun. (ant/rpi)
Load more